ASTINDO Concern Dengan Refund Tiket Penumpang Yang Tidak Dapat Diuangkan

20 Apr 2020 Berita Pariwisata

Jakarta, 20 April 2020, Industri pariwisata yang selama ini menjadi pilar yang diandalkan guna menunjang ekonomi negara Republik Indonesia, sekarang menjadi sektor yang paling terpukul dengan merebaknya wabah virus Covid-19 di lebih dari 200 negara.

Dari data IATA (International Air Transport Association), tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90% dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020). Pengurangan besar-besaran frekwensi penerbangan serta semakin banyaknya Negara yang melakukan partial / entire lockdown mengakibatkan terjadinya minus billing (nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket). Sehingga sekarang ini lebih banyak maskapai yang berhutang kepada travel agent.

Sekjen DPP ASTINDO, Pauline Suharno menyampaikan “Kondisi ini selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen. Client korporasi / pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan”.

“Seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional (gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dll). Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)”.

“Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan. Namun konsumen bisa saja mengalami masalah dengan usahanya akibat Covid19, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan di kemudian hari. Konsumen yang merencanakan bepergian untuk keperluan dinas mungkin saja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama atau bisa jadi kegiatan yang akan mereka lakukan akan diadakan di kota lain di mana tidak ada penerbangan dengan maskapai tersebut”.

Top up deposit mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh travel agent.

Pauline juga menyatakan bahwa “ASTINDO sudah menyurati maskapai penerbangan domestik terkait (Sriwijaya, Lion Air, Air Asia, Citilink, Garuda) dan tidak mendapat jawaban positif terkait permohonan travel agent agar dana tersebut ditransfer ke rekening travel agent”

“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic Covid19? Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?” ujar Pauline.

Pauline menggambarkan kondisi yang terjadi sebelumya di beberapa maskapai termasuk maskapai penerbangan domestik (Linus Air, Batavia Air, Adam Air) ketika mereka berhenti beroperasi, seluruh dana refund konsumen dan top up deposit tidak dikembalikan kepada yang berhak (konsumen & travel agent). Puluhan milyar uang milik konsumen dan travel agent dianggap bagian dari asset mereka karena mengendap di rekening bank mereka.

“Sangat disayangkan, baik konsumen maupun travel agent menjadi yang paling dirugikan dalam hal ini, maskapai penerbangan beroperasi bermodalkan uang milik konsumen dan travel agent”

“Untuk itu ASTINDO meminta perhatian kepada seluruh maskapai agar mengembalikan refund tiket berbentuk dana yang ditransfer ke rekening customer/travel agent, bukan mengembalikannya dalam bentuk voucher ataupun deposit, karena dalam kondisi saat ini seluruh industri khususnya dalam hal ini adalah travel agent pun sangat membutuhkan dana tunai” tambah Pauline.

Source Foto: emitennews(dot)com

Home Menu Share Package